124.969 Peserta Didik Jadi Penerima Baru KJP Plus
Sebanyak 124.969 peserta didik di Jakarta menjadi penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sehingga, pada Tahun Ajaran 2018-2019 total terdapat 805.015 penerima dana bantuan pendidikan melalui program KJP Plus.
Anggaran untuk KJP Plus tahun ini mencapai Rp 3,975 triliun
Bagi 124.969 penerima baru tersebut, pencairan dana KJP Plus Tahap I akan diberikan dengan sistem rapel (akumulasi dana) dari bulan Juni sampai pada saat diterimanya kartu oleh peserta.
Adapun pembagian kartu KJP Plus akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang dimulai pada akhir Juli hingga September di sekolah-sekolah yang akan ditunjuk oleh Bank DKI sebagai tempat pendistribusian.
Pendataan Peserta KJP Plus Luar Sekolah Dimulai Akhir JanuariPada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga meningkatkan nominal dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa penerima KJP Plus. Selain itu, terdapat mekanisme tunai dan non tunai untuk menggunakan dana tersebut.
Untuk peserta didik di tingkat SD diberikan bantuan per bulan sebesar Rp 250 ribu dengan tarikan tunai Rp 100 ribu, SMP Rp 300.000 dengan tarikan tunai Rp 150.000, dan SMA Rp 420.000 per bulan dengan tarikan tunai Rp 200.000.
Kemudian, peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300.000 per bulan dengan tarikan tunai Rp 150.000, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester dengan tarikan tunai Rp 150.000.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adriyanto menuturkan, kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
"Dana tunai dapat dimanfaatkan untuk biaya tambahan transportasi sekolah dan uang saku. Sementara, dana non tunai bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, alat bantu pengelihatan dan pendengaran," kata Sopan, Rabu (6/6).
Dijelaskannya, penerima KJP Plus tahun ini sebanyak 59,44 persen berasal dari sekolah negeri dan 40,56 dari sekolah swasta. "Anggaran untuk KJP Plus tahun ini mencapai Rp 3,975 triliun, meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya," terangnya.
Menurut Sopan, sebelumnya KJP Plus diberikan untuk rentang usia 7-18 tahun, tapi saat ini dapat diberikan untuk umur 6-21 tahun. Selain bisa menggunakan bus Transjakarta secara gratis, pengguna KJP Plus juga berhak atas bantuan pangan murah, serta berwisata ke Ancol secara gratis.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046 penerima lama atau eksisting," ujarnya.
Ia menyarankan, penerima KJP Plus untuk menggunakan ATM Bank DKI yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta agar tidak dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi.
"Upaya menunjang transaksi non tunai dilakukan dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC) di merchant-merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI dan BCA," ungkapnya.
Sopan menambahkan, penerima KJP Plus perlu mengetahui bahwasanya saldo yang muncul pada saat pengecekan di mesin ATM adalah saldo efektif atau saldo yang dapat dipakai. Penggunaan dana KJP Plus juga dilimitasi agar tidak langsung terpakai dalam jumlah yang banyak dalam sekali waktu.
"Ini adalah komitmen Pemprov DKI untuk memberikan kemudahan bagi para peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu
untuk terus bersekolah," tandasnya.Sekadar diketahui, untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat membuka situs kjp.jakarta.go.id atau menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 857-1012 serta melalui SMS pengaduan di 0895-2576-7869.